Tim kuasa hukum keluarga Vina mengemukakan kekecewaannya saat pihak Polda Jabar menghapus dua nama dari DPO. Karena hal ini, mereka mendatangi Komnas HAM untuk membuat pengaduan atas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong atau Robi Setiawan sebagai tersangka pada 27 Mei 2024. Ia telah tertangkap di Bandung setelah delapan tahun menjadi buronan.
Namun, dua nama lain dalam DPO, Andi dan Dani, telah terhapus dari daftar buronan. Polda Jabar beralasan kedua nama tersebut merupakan sosok fiktif.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku kecewa karena terdapat kejanggalan di balik keputusan tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Vina Mengadu pada Komnas HAM tentang Kasus Pembunuhan
Tim kuasa hukum Vina Cirebon mengunjungi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2024. Pihaknya mengajukan pengaduan atas kasus pembunuhan Vina.
Ulo Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM mengatakan pihaknya sudah mendapat pengaduan tersebut.
“Pada hari ini kami Komnas HAM menerima pengaduan laporan dari kuasa hukum keluarga Vina, Ibu Maya dan rekan-rekannya dari kantor Hotman Paris. Kami sudah menerimanya dan mendalaminya tentu kami akan menindaklanjutinya terkait laporan ini,” ungkap Uli dalam jumpa pers.
Uli menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut berisi sejumlah informasi perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Vina.
Selain itu, Komnas HAM akan berfokus pada perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok rentan.
“Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait penyidikan dan lain-lain. Kemudian yang paling concern ke Komnas HAM terkait perlindungan kelompok rentan perempuan dan anak,” tambahnya.
Pihak Keluarga Akan Dapat Trauma Healing
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Komnas HAM berkomitmen agar keluarga korban mendapatkan trauma healing. Dengan demikian, pihak keluarga akan mendapat bantuan dari psikolog klinis demi pemulihan psikologis.
Pasalnya, pihak keluarga teringat dengan peristiwa yang berujung kematian Vina. Semenjak kasus tersebut kembali viral, terutama berkat perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari, hal ini kerap mengingatkan trauma bagi keluarga korban.
Putri selaku kuasa hukum ikut membagikan kliennya kerap mengingat wajah, kebiasaan, luka, dan penyiksaan bagi korban. Tentunya hal itu memicu munculnya trauma.
“Trauma ya sangat luar biasa, masih terus mengingat, mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami oleh Vina, tentunya keluarga selalu terngiang-ngianglah. Jadi ya memang saya sampaikan ke bapak Uli juga, bagaimanapun kita harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan kasus yang kembali viral ini menjadi sensasi bagi publik. Banyak media massa memberitakan sehingga memicu kontroversi di kalangan publik.
Terlebih, semenjak penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, opini publik mulai terbelah. Tidak sedikit yang menganggap pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap berdasarkan foto DPO.
Belum lagi terdapat pengakuan dari Ibu Perong yang mengklaim anaknya tidak bersalah. Pengakuan ini ikut menggiring opini bagi publik.
Menyusul penetapan Pegi sebagai tersangka, polisi menambahkan pihaknya telah mencoret nama Andi dan Dani dari DPO. Keputusan itu menuai kekecewaan bagi keluarga Vina Cirebon.
“Jangan sampai mereka akhirnya putus, mendengar adanya dua DPO yang hilang. Nah ini yang kita kuatkan supaya gak campur aduklah,” ungkap Putri selaku kuasa hukum.