By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Kini Pekerja Wanita Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Tanpa Resign, Berikut UU KIA yang Disahkan DPR!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
NasionalNews

Kini Pekerja Wanita Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Tanpa Resign, Berikut UU KIA yang Disahkan DPR!

Mita Mellinda
Last updated: June 5, 2024 3:51 am
Mita Mellinda Published June 5, 2024
Share
RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan Oleh DPR
RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan Oleh DPR, Sumber : Youtube Channel @medcom.id
SHARE

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) resmi mengesahkan rancangan Undang-undang KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) sebagai Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna, yang berlangsung pada Selasa (04/06).

Dalam Undang-undang tersebut, ada aturan terkait ibu yang berhak menerima cuti melahirkan sesingkat-singkatnya 3 bulan pertama serta paling lama pada tiga bulan berikutnya untuk kondisi tertentu.

Tentu saja, pengesahan Undang-undang KIA ini sangat dinantikan oleh Ibu yang bekerja. Tidak hanya itu, pengesahan undang-undang ini juga menjamin bahwa ibu pekerja yang mendapat cuti melahirkan 6 bulan tersebut tetap memperoleh gaji.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Adapun jaminan mendapat penghasilan bagi Ibu pekerja yang memperoleh cuti melahirkan 6 bulan ini sudah tertuang melalui Pasal 5 ayat (2).

Pada pasal tersebut ada tiga ketentuan terkait pembayaran upah bagi pekerja ibu melahirkan, antara lain :

  • Upah penuh pada 3 bulan pertama
  • Upah penuh pada bulan keempat, dan juga
  • Mendapat 75% dari total upah di bulan kelima serta keenam.

Menurut Undang-undang KIA tersebut disebutkan syarat untuk seorang ibu pekerja menerima cuti tambahan 3 bulan. Cuti tersebut pasalnya hanya diperuntukkan kepada ibu yang mengalami kondisi khusus sesuai yang telah diatur pada Pasal 4 ayat (5).

Adapun kondisi khusus tersebut, pertama adalah ibu dengan gangguan kesehatan, hingga keguguran atau adanya komplikasi pascapersalinan.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Sementara yang kedua, ibu pekerja yang melahirkan anak dengan gangguan kesehatan, masalah kesehatan, dan atau terjadinya komplikasi.

Pengesahan Undang-undang KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Oleh Ketua DPR Puan Maharani

Diah Pitaloka, selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, memulai sesi rapat dengan menyampaikan terkait pembahasan Rancangan Undang-undag KIA dalam komisinya.

“Rancangan UU mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak di fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang terdiri atas 9 bab serta 46 pasal, mencakup tugas dan juga wewenang, hak kewajiban penyelenggaraan terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak, informasi dan data, pendanaan hingga partisipasi masyarakat,” ungkap Diah.

Usai pemaparan dari wakil ketua komisi, kemudian Puan Maharani meminta persetujuan kepada para anggota Dewan yang telah hadir untuk melakukan pengesahan RUU KIA ke dalam undang-undang,

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

“Kepada sidang Dewan terhormat, apakah Rancangan Undang-undang KIA fase 1.000 hari pertama kehidupan bisa disetujui untuk dapat disahkan menjadi peraturan Undang-undang?” tanya ketua DPR Puan Maharani, yang selanjutnya disambut persetujuan para anggota Dewan.

Selanjutnya Puan mengetok palu sebagai tanda pengesahan.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa RUU KIA telah resmi menjadi peraturan undang-undang. Sebelumnya RUU KIA sudah disepakati melalui rapat pleno untuk Komisi VIII DPR dengan pemerintah dan diwakili oleh beberapa menteri, seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan.

Adapun pertama kali RUU ini disepakati sebagai usul inisiatif tepatnya pada bulan Juni 2022 lalu.

Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak cuti melahirkan untuk para ibu bekerja, dengan minimal 3 bulan pertama serta maksimal 3 bulan selanjutnya yang jika ditotalkan ada 6 bulan. Dengan catatan jika ada kondisi tertentu yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari dokter.

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan RUU KIA Cuti Melahirkan 6 BulanRUU KIA
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Mita Mellinda
Follow:
Seorang content writer penulis berita, yang gemar mengeksplor berbagai hal baru dan selalu ingin mempelajari hal-hal yang baru.
Previous Article Rose All Day The Realest Lightweight Essence Cushion, Paling Ringan Dengan Pore-Blurring Filter dan Oil Control
Next Article Meskipun tidak produksi lagi, iPhone 11 adalah salah satu seri Apple yang saat ini paling banyak digemari di Indonesia. 5 Keunggulan iPhone 11, Apakah Masih Worth It Digunakan di Tahun 2024?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?