Orang tua dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Eka Sandi mengaku sangat kecewa dengan keterangan yang diberikan oleh mantan Ketua RT tempat tinggalnya yang bernama Pasren. Pasalnya, keterangan dari sang putra justru tidak sejalan dengan pengakuan dari mantan Ketua RT tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh ibu dari Eka Sandi saat berbincang dengan Dedi Mulyadi pada 4 Juni 2024 lalu. Kepada mantan Bupati Purwakarta itu ibunda dari Eka Sandi mencurahkan keluh kesahnya paska buah hatinya didakwa menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada Agustus 2016 silam tersebut.
Menginap Di Rumah Kosong
Awalnya, pada hari Minggu sang bunda menanyakan kemana Eka dan adiknya, Aldi tidak pulang ke rumah pada hari Sabtu. Eka lantas menjawab jika ia bersama dengan beberapa rekannya tidur menginap di rumah kosong yang merupakan milik Pasren.
Tak lama berselang, Ia sangat terkejut pada saat mengetahui jika Eka Sandi dan beberapa rekannya, termasuk Kahfi, anak dari Pasren telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diamankan karena dicurigai terlibat dalam kasus kematian Vina dan juga Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Namun sayang, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut pengakuan dari Eka Sandi dan rekan-rekannya yang lain justru dibantah oleh Pasren. Pada saat itu, Pasren mengatakan jika Eka Sandi dan yang lainnya menginap di rumah kosong miliknya itu pada malam Senin, bukan malam minggu, pada saat peristiwa kelam itu terjadi.
Tidak Mengakui
Ibu Eka meyakini jika putranya tidak bersalah, pasalnya pada malam kejadian mereka menginap bersama-sama. Namun, sanggahan ini tidak kuat karena Pasren membantah keterangan dari Eka Sandi dan rekan-rekannya.
“Yakin sekali (tidak bersalah). Nginep bareng. Tapi pak Pasren gak mau ngakuin.” lanjutnya.
Setelah kasus ini kembali mencuat, Dedi Mulyadijuga menambahkan jika Pasren menjadi sulit ditemuinya untuk dimintai keterangan perihal kasus Vina Cirebon. Dedi mengungkapkan jika Pasren tak pernah ada saat ia mendatangi rumahnya.
“(Pasren) gak pernah ada setiap ke sana,” ujar Dedi kepada Ibu Eka.
Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, pihak Kepolisian telah menangkap setidaknya 8 pelaku. Mereka juga sudah diadili di meja hijau dengan keputusan yang beragam. Tujuh pelaku termasuk Eka Sandi divonis dengan kurungan selama seumur hidup. Sedangkan satu tersangka lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan sudah dinyatakan bebas pada 2020 yang lalu.*