Indonesia tengah gencar-gencarnya meningkatkan pemakaian kendaraan listrik yang bersubsidi.Pemerintah mulai melakukan pemangkasan pajak terkait pembelian kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2024.
Pemerintah melakukan subsidi pajak dengan nominal yang sangat fantastis sehingga masyarakat diharapkan dapat memakai kendaraan listrik dengan emisi rendah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai PPN atas penyerahan kendaraan listrik dengan baterai roda empat tertentu serta kendaraan listrik dengan baterai bus tertentu maka akan ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Peraturan penting ini menjelaskan mengenai perpanjangan insentif PPN bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
Sekarang ini, pemilik yang membeli kendaraan listrik di Indonesia, tidak perlu melakukan pembayaran PPN sebesar 11 persen karena telah diperkecil menjadi 1 persen.
Jika pembeli ingin memperoleh subsidi, maka showroom atau dealer pembelian kendaraan diharuskan menerbitkan dua faktur pajak.
Dua faktur pajak tersebut adalah faktur pajak yang mempunyai kode transaksi dengan angka 01 yang diterbitkan dengan 1/11 dari harga jual yang tidak memperoleh potongan PPN.
Sedangkan faktur pajak yang mempunyai kode transaksi 07 diterbitkan dengan 10/11 dari harga jual memperoleh PPN maka yang ditanggung oleh Pemerintah.
Jika penjual ini akan menjual kendaraan listrik ini maka perlu mencantumkan keterangan terkait PPN yang ditanggung pemerintah disesuaikan dengan PMK nomor 8 tahun 2024 saat mengeluarkan faktur pajak.
Pemerintah juga menetapkan kriteria untuk kendaraan listrik yang bersubsidi.
Kriteria TKDN
Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menjelaskan bahwa kendaraan listrik tertentu yang berhak memperoleh insentif pajak ini wajib memenuhi TKDN atau tingkat komponen dalam negeri. Kriteria ini yaitu:
- Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Roda Empat Tertentu yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling rendah yaitu sekitar 40 persen
- Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Bus Tertentu yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling rendah sekitar 40 persen
- Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Bus Tertentu memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri terendah yaitu sekitar 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Dengan kriteria tersebut, maka terdapat 3 kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi PPN ini sekarang.
Tiga Kendaraan Listrik Bersubsidi
Ketiga kendaraan tersebut yaitu Wuling Air ev, Wuling Bingou EV, dan Hyundai Ioniq 5.
Diketahui jika ketiga kendaraan listrik tersebut telah memenuhi kriteria diproduksi yang ada di dalam negeri memiliki tingkat komponen dalam negeri yaitu setidak-tidaknya 40 persen.
-
Wuling Air ev
Dikutip dari kemenperin.go.id, situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Wuling Air ev telah memenuhi prosedur pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai, kendaraan ini sudah memenuhi nilai TKDN atau tingkat komponen dalam negeri dengan prosentase sebesar 40,1 persen.
Wuling Air ev memiliki 3 tipe yang berbeda dengan spesifikasi dan harga kendaraan listrik yang berbeda-beda, diantaranya:
- Tipe Lite
Tipe Lite diketahui memiliki harga jual sekitar Rp190 juta
Memiliki kapasitas 4 orang
- Tipe Standard Range
Tipe ini dibanderol dengan harga Rp224 juta
Memiliki kapasitas 4 orang
- Tipe Long Range
Tipe ini dibanderol dengan harga Rp 275 juta
Memiliki kapasitas 4 orang
3. Wuling Binguo EV
Dilansir dari kemenperin.go.id, Wuling Binguo EV ini menyalip Wuling AirEV, berdasarkan pemenuhan kriteria.
Wuling Binguo EV diketahui sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri mencapai 47,6 persen.
Dikutip dari situs resmi Wuling, diketahui terdapat 3 tipe Wuling Binguo EV yang memiliki spesifikasi serta memiliki harga yang berbeda
- Tipe 333 Km Long Range dengan AC
Tipe ini dibanderol dengan harga mencapai Rp317 juta
- Tipe 333 Km Long Range dengan AC/DC
Tipe ini dibanderol dengan harga mencapai Rp326 juta
- Tipe 410 Km Premium Range dengan AC/DC
Tipe ini diketahui memiliki harga mencapai Rp372 juta
-
Hyundai Ioniq 5
Dalam sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang dikeluarkan oleh Kemenperin, kendaraan ini adalah salah satu kendaraan yang memenuhi kriteria dalam suatu pemotongan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk kendaraan tipe Hyundai Ioniq 5 yang memiliki warna Gravity Gold Matte mempunyai biaya tambahan yang dikenakan yaitu sebesar Rp3.500.000.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai kendaraan listrik yang memiliki subsidi di tahun 2024.