Kasus video viral tentang ibu cabuli anak di Tangerang yang sempat menggegerkan publik kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian dikabarkan akan memberlakukan pasal berlapis kepada tersangka yang tak lain adalah ibu korban sendiri yang berinisial R (22 tahun) akibat perbuatannya tersebut.
Pasca video viral tersebut, pihak Kepolisian akhirnya mampu mengungkapkan alasan mengapa R tega melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri dan kemudian diunggah ke media sosial. Peristiwa keji tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 bertepatan di rumah R yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tuntutan Ekonomi
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkapkan jika kasus ini bermula dari iming-iming sejumlah uang yang dilakukan oleh akun Facebook (FB) Icha Shakila, dengan catatan R mau mengirimkan foto tanpa busana. Terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menyanggupi permintaan dari akun tersebut.
“Karena ekonomi, R mengirimkan foto tanpa busana” kata Ade Ary.
Rupanya hal ini membuat pemilik akun Facebook Icha Shakila ini ketagihan. Tepat selang dua hari, pemilik akun tersebut kembali meminta R untuk mengirimkan video asusila. Yang lebih parahnya lagi, akun FB tersebut meminta agar R melakukan tindakan asusila dengan anaknya. Untuk memuluskan akal bulus tersebut, pemilik FB itu menjanjikan uang senilai 15 juta Rupiah.
R terpaksa kembali menuruti permintaan akun FB Icha Shakila untuk berbuat tak senonoh dan kemudian mengirimkannya kembali ke pemilik akun FB tersebut. Menurut Ade Ary, hal ini dilakukan setelah mendapatkan ancaman dari pemilik FB tersebut. Jika tidak menurutinya, maka pemilik FB itu akan menyebar foto tanpa busana yang sebelumnya dikirimkan oleh R.
“Apabila tidak membuat video, foto tanpa busana milik R akan disebar luaskan,” kata Ade Ary.
Namun sayang, uang yang sudah dijanjikan tak kunjung diberikan kepada tersangka R dan bahkan akun FB itu tiba-tiba saja menghilang dan tak bisa dihubungi. Yang terjadi kemudian justru video tersebut tersebar luas di dunia maya.
Setelah menetapkan R sebagai tersangka, polisi kini tengah mencari pemilik akun FB Icha Shakila. Ade Ary menambahkan jika saat ini pemilik akun FB tersebut dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih diburu hingga saat ini.
Pasal Berlapis
Atas kasus ini, tersangka R terancam dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang pelanggaran ITE, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.*

