By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: 4 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai, Nomor 1 Harus Dimutasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
News

4 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai, Nomor 1 Harus Dimutasi

Marpon
Last updated: May 8, 2024 1:13 am
Marpon Published May 8, 2024
Share
SHARE

Punya keinginan bekerja menjadi pegawai pajak atau pegawai Bea Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan?Kebetulan banget nih Anda mampir di artikel ini yang akan membahas mengenai 4 hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menjadi pegawai pajak atau pegawai Bea Cukai yang tentunya perlu dipersiapkan dari saat ini juga.

Menjadi seorang pegawai pajak atau Bea Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan adalah impian banyak orang terutama bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap.Selain memperoleh gaji yang menjanjikan, menjadi pegawai pajak atau Bea Cukai juga bisa mendatangkan relasi yang mungkin belum pernah ditemukan.

Namun banyak dari pelamar kerja di kantor pajak atau Bea Cukai yang belum mengetahui tentang hal penting ini.Hal penting ini tentunya bisa menjadi gambaran bagi Anda yang ingin mempunyai pekerjaan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Nah, buat Anda yang masih penasaran, inilah 4 hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai.

 

  1. Mempunyai Kesiapan untuk Dimutasi Jika Diterima

Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan ketika sudah menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai yang pertama kali yaitu Anda harus memiliki kesiapan ketika dimutasi oleh atasan.Mengingat ketika sudah bekerja di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai maka ada kemungkinan menerima mutasi.Tentunya kedua institusi ini memiliki pola mutasi yang memiliki perbedaan.

 

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar
  1. Melakukan Pendaftaran dengan Tahapan Penting Ini

 Hal yang terpenting kedua adalah Anda perlu mendaftarkan diri Anda melalui prosedur penting ini.Untuk menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai dapat dilakukan dengan 2 tahap, diantaranya dengan melakukan pendaftaran hingga diterima di PKN STAN atau bisa dengan mengikuti seleksi yang diadakan oleh Kementerian keuangan.

PKN STAN dikenal menjadi perguruan tinggi yang memiliki jurusan khusus bagi Anda yang menginginkan pekerjaan tetap di Kementerian Keuangan.Seleksi CPNS juga bisa dilakukan oleh pelamar yang ingin menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai.

 

  1. Tetap Berkuliah Meskipun Bukan dari Perguruan Tinggi yang Direkomendasikan

Hal terpenting yang ketiga yang perlu diperhatikan calon pelamar kerja adalah harus tetap berkuliah walaupun bukan di perguruan tinggi yang direkomendasikan.

PKN STAN adalah salah satu perguruan tinggi yang membuka jurusan yang dibutuhkan bagi Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Untuk D3-D4 khusus yang menempuh pendidikan di di PKN STAN dapat dikenal sebagai tugas belajar dan memperoleh gaji yang sesuai.

Namun untuk Anda yang tidak dapat menempuh pendidikan di PKN STAN, maka Anda dapat berkuliah di kampus lain asalkan perguruan tinggi tersebut minimal memiliki akreditasi baik.

  1. Mengenal Jenis Pekerjaan yang Akan Dikerjakan

Poin keempat atau terakhir yang perlu diperhatikan sebelum menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai adalah dengan mengenal pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan setelah menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai.

Tahukah Anda ternyata di bawah Kementerian keuangan terdapat banyak Eselon 1, lho.

Namun yang paling dikenal oleh masyarakat yaitu Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.

Kedua institusi yang terkenal ini tentunya menawarkan prospek

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum menjadi Pegawai Pajak atau Bea Cukai.***

 

 

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:Bea Cukaipegawai pajak
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Marpon
By Marpon
Follow:
BizLaw.id adalah portal berita terdepan yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia. Kami menyoroti berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, otomotif dan gaya hidup. Tim kami yang berpengalaman berkomitmen untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan mendalam.
Previous Article Ternyata Ini Alasan Hyundai Menarik Ribuan Mobil Ioniq 5 dan 6 dari Pasaran
Next Article Bagaimana Sih Cara Tukar Kode Voucher hingga Menyelesaikan Pelatihan Prakerja 2024? Ini Penjelasannya 
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?