Bizlaw.id – Motor listrik saat ini menjadi incaran banyak orang, Apalagi motor listrik yang memiliki kriteria yang sangat dibutuhkan bagi para pelanggan kendaraan yang ada di Indonesia.
Ada kabar gembira nih untuk teman-teman yang memiliki hobi otomotif dan gemar mengoleksi kendaraan motor listrik.
Lantaran pemerintah telah memberikan subsidi pada sebuah kendaraan motor listrik yang bisa kamu miliki.
Tentunya dengan adanya subsidi motor listrik ini bisa memberikan keringanan terhadap para pembeli yang ingin memiliki kendaraan motor listrik yang subsidi ini.
Lalu bagaimana sih caranya membeli kendaraan motor listrik yang memiliki subsidi ini? Begini penjelasan singkatnya.
Syarat Mendapatkan Motor Listrik yang Bersubsidi
Untuk bisa memperoleh subsidi dari pemerintah, maka Anda harus diperbolehkan mempunyai 1 unit kendaraan motor listrik dengan kepemilikan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perlu diketahui jika persyaratan dalam memperoleh bantuan kendaraan motor listrik yang bersubsidi yaitu sebesar Rp 7 juta:
Calon pembeli dari kendaraan motor listrik yang memiliki subsidi ini harus mengunjungi dealer yang telah memenuhi persyaratan resmi.
Dealer motor listrik yang akan melakukan verifikasi NIK pada Kartu Tanda Penduduk dari pembeli yang bersangkutan untuk melakukan validasi dengan benar.
Jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku, maka harga dari kendaraan motor listrik ini akan otomatis kena diskon sebesar Rp7 Juta.
Dealer motor listrik ini akan mengajukan klaim insentif kepada bank Himbara setelah melakukan prosedur yang benar.
Produsen akan melakukan pendaftaran atau registrasi kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan.
Kemudian diverifikasi untuk TKDN dengan prosedur dan persyaratan lainnya dalam pembelian motor listrik yang memiliki subsidi ini.
Produsen dan dealer motor listrik ini melakukan kerja sama terkait pendataan dan juga melakukan verifikasi calon pembeli motor listrik.
Pengertian Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau yang lebih dikenal dengan SISAPIRa adalah lokasi yang tepat dalam melakukan pemeriksaan daftar lengkap untuk jenis dan model motor listrik yang memiliki subsidi.
Harga dari mobil listrik ini dikenal cukup terjangkau, sehingga masyarakat Indonesia ke depannya bisa mempunyai atau memperoleh motor listrik yang hemat maupun ramah lingkungan.
Berdasarkan data SISAPIRa pada 6 November 2023 menjelaskan jika terdapat 3.565 unit motor listrik yang sudah terverifikasi dengan baik.
Di samping itu, terdapat 1.418 unit motor listrik yang telah tersalurkan untuk pemiliknya.
Selain itu, terdapat 5.583 orang yang sudah melakukan pendaftaran atau memenuhi syarat untuk mengajukan pembelian motor listrik yang memiliki subsidi.
Dengan diberikannya subsidi pada kendaraan ini, membuat motor listrik menjadi salah satu alternatif.
Motor listrik yang memiliki subsidi bisa menjadi pilihan yang menarik yang mempunyai kontribusi yang besar dalam perlindungan lingkungan.
Untuk penggunaan dari motor listrik yang memiliki subsidi bisa menghemat biaya dalam pemakaian bahan bakar.
Pilihan jenis motor listrik yang memiliki harga yaitu di bawah Rp 10 juta dengan memberikan kesempatan untuk lebih banyak masyarakat.
Kendaraan motor listrik ini memiliki teknologi yang ramah lingkungan dan sangat baik bagi lingkungan sekitar.
Penggunaan kendaraan motor listrik juga bisa membantu dalam mengurangi atau menurunkan emisi gas rumah kaca yang berlebihan.
Selain itu, penggunaan motor listrik ini bisa menjaga kualitas udara yang ada di perkotaan.