By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Lagi-Lagi Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Dinilai Warganet Tak Menerapkan Aturan Kepabeanan dengan Baik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Nasional

Lagi-Lagi Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Dinilai Warganet Tak Menerapkan Aturan Kepabeanan dengan Baik

Marpon
Last updated: May 9, 2024 1:22 pm
Marpon Published May 9, 2024
Share
SHARE

Dirjen Bea Cukai menjadi sorotan bertubi-tubi setelah sejumlah kasus tagihan Bea Masuk viral belakangan ini. Setelah kasus Bea Masuk sepatu, action figure, hingga alat musik untuk sekolah luar biasa. Kini muncul curhatan penyanyi Cakra Khan yang mengaku ditagih petugas Bea Rp21 Juta atas pembelian jaket seharga Rp6 Juta.

Ia bahkan ditagih terus-menerus oleh perusahaan ekspedisi. Padahal ia mengaku sudah melampirkan invoice pembelian sesuai prosedur. Tidak mau membayar denda yang dinilainya tidak masuk akal, Jaket Cakra Khan saat ini masih ditahan.

Sebelum cuitan Cakra khan, tiga kasus keluhan Warganet soal Bea Cukai juga viral. Pria pemilik akun Radika Altaf mengaku membeli sepatu bola dari luar negeri seharga Rp10 Juta, namun dikenakan Bea Masuk setidaknya Rp31,8 Juta.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Belakangan terungkap besaran Bea Masuk itu merupakan denda karena perusahaan ekspedisi tidak mencantumkan harga real dalam berkas pengiriman.

Kasus lainnya konten kreator Medy Renaldy yang mendapat kiriman hadiah mainan robotik dari sebuah perusahaan di luar negeri. Meski tidak membeli mainan tersebut, ia tetap diminta melampirkan invoice senila Rp27 Juta.

Kasus lainnya seorang warganet mengeluh setelah puluhan alat bantu belajar tunanetra yang merupakan dibagikan dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai sejak 2022. Bahkan ia diminta untuk menebus barang kiriman tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Bea Cukai Dikritik Aturannya Tak Masuk Akal dan Membebani Masyarakat
Bertubi-tubi dikeluhkan warganet, Dirjen Bea Cukai dinilai tidak masuk akal dalam menerapkan aturan kepabeanan. Kasus ini pun membuat menteri keuangan Sri Mulyani turun tangan menyelesaikan satu-persatu kasus tersebut. Termasuk membebaskan puluhan alat bantu bagi SLB tanpa dikenakan Bea Masuk.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

“Dalam kasus hibah untuk SLB ini, saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan Bea Masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa” Ucap Sri Mulyani.

Ramai menjadi sorotan, Dirjen Bea Cukai juga berjanji akan memperbaiki layanan secara internal dan eksternal. Namun masih banyak warganet yang beramai ramai mencuitkan keluhan mereka. Tak lupa, Warganet juga membagikan pengalaman mereka saat ditagih pajak oleh Aparatur Bea Cukai di bandara yang dinilai tidak masuk akal atau mengada-ngada.

Pengalaman pahit juga dialami Alissa Wahid, putri sulung mendiang Gus Dur, saat berhadapan dengan aparatur negara menajdi contoh nyata masih buruknya pelayanan terhadap warga di tanah air. Mental aparatur negara di negeri ini terutama Bea Cukai tampaknya belum direvolusi dengan baik.

Dirjen Bea Cukai Askolani Meninjau Gudang PJT di Tangerang
Di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Tangerang, Askolani menunjukkan alur pengeriman barang termasuk proses kepabeanan yang tidak bisa dipisahkan oleh PJT.

Askolani juga menekankan bahwa yang membuka setiap barang kiriman dilakukan oleh perusahaan jasa titipan dengan perlakuan yang baik sesuai aturan Nomor 203/PMK.04/2017.
Menurutnya pihak Bea Cukai tidak akan sanggup untuk membuka seluruh barang kiriman dari beberapa perusahaan. Sementara itu pihak perusahaan jasa titipan barang mengklaim sudah mengikuti aturan yang berlaku.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Pihak PJT menyebut sistem secara otomatis menerima invoice dari shipper di luar negeri usai barang kiriman masuk, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem Bea Cukai.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Bea Cukai terus jadi sorotan tentang mengeluhnya masyarakat perihal denda atau pajak barang impor yang jauh lebih besar daripada harga barang yang dibeli, terus bermunculan.

Kini setelah ramai jadi sorotan Warganet, Askolani selaku Dirjen Bea Cukai menjadi sorotan punya harta kekayaan hingga Rp51,8 miliar. Adapun kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan, harta bergerak, transportasi dan mesin, surat berharga, dan harta yang lainnya juga.

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:Bea Cukaibeacukai viralDirjen Bea Cukai
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Marpon
By Marpon
Follow:
BizLaw.id adalah portal berita terdepan yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia. Kami menyoroti berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, otomotif dan gaya hidup. Tim kami yang berpengalaman berkomitmen untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan mendalam.
Previous Article Tidak Bikin Pusing! Inilah 4 Cara Mudah Mengatasi Kopling Mobil yang Putus 
Next Article 7 Kekurangan Motor Listrik Yadea T9 yang Wajib Diketahui Sebelum Membelinya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Menkominfo Ancam Tutup Telegram
NasionalNews

Bukan Hanya Platform X, Menkominfo Juga Ancam Tutup Telegram Jika Abaikan Surat Peringatan

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?