Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada kejiwaan dari pelaku pencabulan anak yang terjadi di Tangerang Selatan yang dilakukan oleh ibunya sendiri berinisial R (22 tahun).
Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah R yang berlokasi di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang sekaligus menjadi lokasi kejadian perkara atau TKP dari kasus pencabulan anak dibawah umur ini.
Dari penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB), salah satunya adalah pakaian tersangka dan anak yang digunakan pada saat melakukan pengambilan video tindakan asusila itu.
“Petugas sudah melakukan penyitaan terhadap BB, yakni berupa pakaian yang digunakan saat pembuatan video asusila.” ujar Ade
Periksa Kejiwaan Pelaku
Untuk mendalami kasus ini, Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan psikiater. Hal ini diperlukan untuk melakukan pengecekan pada mental kejiwaan dari pelaku yang videonya viral di media sosial tersebut.
“Mengirim surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mengecek mental kejiwaan tersangka R.” ujar Ade.
Pasal Berlapis
Diketahui bersama, pihak berwajib sudah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus pornografi yang melibatkan buah hatinya sendiri. Tak hanya itu saja, tersangka R juga terancam sangkaan tindak pidana perlindungan anak dan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Atas sangkaan itu, tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni tentang UU ITE yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, pelanggaran atas pornografi pada Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008, dan juga perlindungan anak pada Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.*