Your Trusted Partner

About Us

Di Bizlaw.id, kami yakin bahwa bisnis dan investasi haruslah didukung kepastian hukum. Banyak perusahaan dan pengusaha yang berniat baik memajukan Indonesia masih menghadapi kendala dan hambatan baik dari sisi peraturan dan penerapannya maupun dari sisi birokrasi. Bizlaw.id akan berupaya mengangkat masalah-masalah yang ada ke permukaan sehingga bisa menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan.

Kami tidak mengutamakan pendekatan "bad news is good news". Cerita sukses pengusaha, pemerintah, dan komunitas merupakan sebuah kisah inspiratif yang layak mendapat tempat. Bizlaw.id juga berupaya menjadi sumber referensi seputar hukum dan bisnis melalui koleksi database peraturan perundang-undangan, organisasi hukum, dan data bisnis yang lengkap.

Mengelola informasi hukum bisnis di Indonesia dan membuatnya mudah diakses dan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan adalah misi kami.

Chief Operating Officer
KY Kusuma
Finance & HRD
Shinta Primadewi
IT / Programmer
Bachu Zaman
Legal
Ferianto
Cooperation and Publication
Siswo Hadi








Editors
Ishak Pardosi, Ratna Yunita , Yadi Kusuma , Triaji, Aldha, Dannu, Anang, Feby, Rully, Uchie
Fotografer
Herken
English Translator
Ratna Yunita
Marketing Commercial
Novan Rinaldi
Social Media
Nathania Maria
IT / Server Development
Erwan Wahyudi
DataBase
Sri Pujianto
Disclaimer

KETENTUAN LAYANAN

Dengan menggunakan website ini maka Anda menyetujui  syarat dan ketentuan Disclaimer ini. Syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini mengatur penggunaan website Bizlaw.id ("Layanan"), guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas berita bisnis dan hukum yang terpecaya. Dengan mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur Layanan, anda dianggap telah membaca, memahami dan tunduk serta setuju untuk terikat dalam Ketentuan Layanan ini dan segala perubahannya di kemudian hari.

Pengelola Layanan berhak untuk setiap saat melakukan perubahan apapun atas Ketentuan Layanan yang berlaku efektif saat penayangan. Adalah kewajiban bagi Pengguna Layanan untuk secara berkala melihat perubahan yang terjadi dan mengikat Pengguna Layanan.

Pengelola Layanan setiap saat berhak untuk mengubah, menunda dan menghilangkan bagian dan atau fitur yang disediakan Layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada ketersediaan data dan atau konten. Termasuk berhak membatasi akses Penggguna Layanan pada bagian dan atau fitur tertentu dari Layanan.

PENGGUNA LAYANAN

Pengguna Layanan adalah semua orang dan atau pihak-pihak yang mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur Layanan. Pengguna Layanan terdiri dari:

  • Pengguna Layanan yang mendaftar.
  • Pengguna Layanan yang tidak mendaftar.
  • Beberapa fitur dan atau layanan pada Layanan hanya dapat diakses oleh Pengguna yang mendaftar.

Pengguna yang menggunakan layanan dengan cara mendaftar wajib untuk memberikan data-data pendaftaran yang valid dan sah. Pengguna Layanan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas data-data pendaftaran yang dicantumkan dalam form pendaftaran, dan membebaskan Penggelola Layanan atas tanggung jawab apapun atas data dan informasi pendaftaran yang dicantumkan oleh Pengguna Layanan.

Dengan melakukan pendaftaran Penguna Layanan setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan layanan yang diakses.

Pengguna Layanan dalam melakukan segala aktivitas dalam Layanan wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan dalam Ketentuan Layanan, perundang-undangan yang berlaku serta menjaga norma-norma serta etika antara lain:

  • Dilarang mencantumkan dan mengeluarkan pernyataan dan atau penggambaran yang termasuk tetapi tidak terbatas melecehkan, menghina, merendahkan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan, gender/jenis kelamin, kondisi fisik/cacat, institusi/kelompok tertentu, pornografi,kata-kata jorok/kasar dan hal-hal lain yang tidak sesuai etika dan norma hidup bermasyarakat.
  • Dilarang melakukan tindakan yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual antara lain termasuk tetapi tidak terbatas plagiatisme, pencopyan tanpa ijin/pembajakan, pemalsuan.
  • Dilarang memuat atau meneruskan dari pihak lain dalam Layanan, materi-materi yang secara hukum dan peraturan berkaitan lainnya mengandung pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.
  • Pengguna Layanan yang mendaftar wajib melakukan pembaharuan atas data-datanya, apabila terjadi perubahan atas data dan informasi yang dicantumkan dalam form pendaftaran.
  • Pengguna Layanan dalam melakukan kegiatan penggunan Layanan, dilarang menyebarkan fitnah, berita bohong, melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang di Republik Indonesia, memicu kebencian atas golongan atau kelompok tertentu.
  • Dilarang melakukan aktivitas dalam Layanan yang dapat menyebarkan virus, trojan dan atau program-program komputer lainnya yang dapat mengganggu atau merusak atau menghentikan proses Layanan.

DATA DAN INFORMASI

Data dan Informasi yang disajikan dalam Layanan, adalah data dan informasi bersifat publik dan beberapa data dan informasi dilindungi serta tunduk pada ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan penyebaran informasi.

JENIS DATA DAN INFORMASI

Data dan Informasi yang diperoleh Pengelola Layanan dari Pengguna Layanan adalah Data dan Informasi yang dibedakan:

  • Data dan Informasi yang diperoleh dari proses pendaftaran.
  • Data dan Informasi yang diperoleh dari proses upload Pengguna Layanan.
  • Data dan Informasi yang diperoleh pada saat Pengguna Layanan melakukan aktivitas di Layanan.
  • Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Layanan dalam proses Log-In akan diperlakukan oleh Pengelola Layanan sebagai data yang tidak disharing ke publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan Pengelola Layanan.

PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

Pengguna Layanan dengan ini setuju untuk memberikan hak kepada Pengelola Layanan, untuk mengelola dan mengolah Data dan Informasi dari Pengguna Layanan untuk kepentingan Pengguna Layanan.

Pengguna Layanan setuju bahwa seluruh Data dan Informasi yang disampaikan Pengguna Layanan, validitas dan keabsahan secara hukum menjadi beban dan tanggung jawab pribadi Pengguna Layanan. Pengelola Layanan tidak bertanggung jawab atas Data dan Informasi yang disampaikan Pengguna Layanan baik akibat langsung maupun tidak langsung yang disampaikan secara terbuka di ruang publik maupun disampaikan secara tertutup kepada Penggelola Layanan.

Pengelola Layanan berhak untuk mengedit/mengubah, menyunting isi, mengatur dan melayout atas segala Data dan Informasi baik termasuk tetapi tidak terbatas dalam bentuk tulisan, foto dan gambar untuk kepentingan etika jurnalistik, norma dan estetika.

Pengelola Layanan berdasarkan perintah pengadilan dan atau undang-undang berhak untuk menyampaikan Data dan Informasi Pengguna Layanan kepada aparat yang berwenang, apabila Data dan Informasi tersebut menjadi bukti dalam suatu tindak pelanggaran pidana.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008.

Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawa”.

PT. Nusantara Digital Bisnis

Graha Sukandamulia, Lt. 2
Tomang, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440

Telp : +62-21 5636242 / 5636243
redaksi[at]bizlaw.id | bizlaw.id[at]gmail.com