Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, hingga saat ini realisasi investasi swasta di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih nihil.
Alasannya, menurut Basuki, saat ini beberapa calon investor baru menyampaikan komitmen berupa letter of intent (LOI) dan saat ingin merealisasikan investasinya, investor terkendala skema pembelian tanah yang belum jelas.
"Sudah ada yang masuk LOI, lewat saya udah beberapa LOI kami serahkan ke Otorita (Otorita IKN). Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita," ujar Basuki di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/04/2023).
Kendati demikian, pemerintah terus berupaya mengejar realisasi investasi itu. Terlebih, pemerintah sudah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat juga akan mengajak sejumlah investor potensial berkunjung ke IKN.
"Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa," ujar Basuki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara status tanah di IKN terbagi menjadi dua.
Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.