Kepastian pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS 2023 akhirnya terjawab. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas mengatakan, THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

"Pokoknya (THR PNS 2023 cair) sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas.

Saat ini, lanjut Azwar, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS. "Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.

Sementara, untuk pekerja swasta, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/03), Ida menjelaskan, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida.

untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," sebutnya.

Ida juga bilang akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.

Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.

"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR," ujarnya.