Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengumumkan untuk mengubah tanggal cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Itu artinya, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijirah akan berlangsung selama lima hari yakni Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). Namun, Budi menuturkan, kini cuti libur lebaran dimajukan mulai dari 19 April.

"Jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan didepan maju dua hari," kata Budi.

Menurut Budi, keputusan ini mempertimbangkan potensi lonjakan volume pemudik, setelah presiden mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu.

"Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa, dengan dimajukan itu pemudik bisa jalan tanggal 18 sore atau 19, 20, 21 April," paparnya.

Sedangkan bagi pegawai swasta ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeinginan cuti panjang, Budi mengatakan, bisa sampai 30 April. "Itu keputusan yang diambil diskusi yang cukup efektif," tegasnya.

Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.

"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi..

Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujarnya.