Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengaku tidak tahu tentang dugaan korupsi korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021. Risma mengatakan, Kemensos tidak pernah menyalurkan bansos dalam bentuk beras pada tahun tersebut.
"Ndak tahu aku juga. Ndak tau karena ndak pernah lewat saya. Jadi manggilnya langsung ke orang-orangnya. Cuma 2021 itu apa coba. Saya enggak tahu, orang bantuan beras enggak ada di 2021," kata Risma kepada wartawan di Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).
Lebih jauh Risma mengatakan, sejak awal dirinya dilantik sebagai Mensos pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar bansos yang disalurkan kepada masyarakat tidak berupa barang, melainkan dalam bentuk uang.
"Ada tapi bukan di kita, saya enggak mau. Pak Presiden menyampaikan bentuknya di awal saya jadi menteri 'Bu Risma enggak usah pakai barang, sudah uang saja'," ujarnya.
Risma pun menyambut gembira instruksi Presiden Jokowi tersebut. Oleh karena itu, Kemensos mengubah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang semula berupa minyak goreng menjadi uang.
"Makanya sejak zaman saya bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng semua jadi uang. Pak Presiden gitu saya juga senang malah bentuk uang kan tidak perlu mengadakan siapa-siapa begitu," tutur Risma.
Risma menegaskan, bansos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga disalurkan dalam bentuk uang pada 2021.
"Kalaupun toh ada bukan lewat kami yang kalau kami dalam bentuk uang di 2021. PPKM itu cuma dalam bentuk uang bonus dua bulan tambahan BPNT. Bentuknya uang semua," tegasnya.
"2022 BLT BBM, minyak goreng juga bentuk uang karena saat itu Pak Presiden bilang 'sudah Bu Risma dalam bentuk uang'. Ya sudah dan saya juga lebih senang," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
Mereka yang dicegah ialah Kuncoro Wibowo; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto. Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan GM PT PTP Richard Cahyanto.