Seorang karyawati bagian kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengungkap, karyawati tersebut bernama Syahira Aninda Putri (SAP).
"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Hari dalam keterangannya.
Ia menambahkan karyawati tersebut kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan
Lebih jauh Hari mengatakan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kasir Bank BRI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp9,8 Miliar!
