Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo berpergian keluar negeri selama enam bulan. Kuncoro dicegah terhitung sejak 10 Februari hingga 10 Agustus 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Achmad Nur Saleh selaku pejabat humas Ditjen Imigrasi.
Namun sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai pencegahan Kuncoro. Hanya saja, upaya paksa tersebut kerap dilakukan KPK dalam proses penyidikan yang notabene sudah ada tersangkanya.
Dikutip dari cnnindonesia, menurut sumber Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Tindak pidana terjadi saat yang bersangkutan menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. "M. Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari."
Kuncoro sebelumnya mundur sebagai Dirut TransJakarta secara mendadak kemarin, Senin (13/3). Kabar tersebut disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dihubungi, Senin.
Kuncoro menjabat sebagai Dirut sejak Januari lalu. Ia saat itu menggantikan posisi Yana Aditya.
Sebelum menjabat sebagai Dirut TransJakarta, Kuncoro sempat menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019.
Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi serta Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (persero).