Transaksi mencurigakan Rp300 triliun ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan dugaan pencucian uang bukan korupsi. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md.
Dalam penyertaan resmi bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada hari Sabtu (11/03) kemarin, Mahfud mengatakan, angka 300 triliun itu berasal dari transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu.
Mahfud juga menegaskan bahwa penelusuran dugaan pencucian uang adalah tugas penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kementerian Keuangan.
"Jadi itu pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang menteri untuk menegakkan, karena itu bagian (dari tugas) aparat penegak hukum. Namun, ada di kementerian yang begini (melakukan tindak pidana pencucian uang), tentu bisa diantisipasi dari sini," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa sudah terdapat berbagai pembenahan di Kemenkeu terkait berbagai dugaan penyimpangan oleh pegawainya. Mahfud mengaku telah diberi tahu oleh Sri Mulyani soal rincian penindakan terhadap pegawai Kemenkeu dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan perkara serius yang harus diberantas karena praktiknya lebih mendalam. Dia bahkan menyebut bahwa perangkat aturan terkait korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit masalah, karena sulit menjangkau lebih jauh praktik pencucian uang.
"Kalau semangatnya sama (menyelesaikan masalah), enggak ada yang salah dari keterangan Bu Sri Mulyani, enggak ada yang salah dari keterangan saya. Kita bicara satu ASN, dan tugas mencegah korupsi di lingkungan kementerian, dan saya bicara UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Mahfud.
Sementara Sri Mulyani mengaku tak mendapat informasi lengkap soal transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp300 triliun.
Menurutnya, hal tersebut tidak sama seperti laporan yang didapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md.
"Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail. Kami tidak dapat seperti itu," ujar Sri Mulyani.
Ia mengaku tak tahu menahu terkait transaksi janggal pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp300 triliun. Menurutnya, informasi tersebut juga tak diberi tahu PPATK kepada Sri Mulyani.
"Setiap yang kita anggap kalau dia punya persoalan apa saja, mulai masalah pribadi, perkawinan sampai masalah karir dan korupsi semuanya mengalir kepada kita dan kita akan lakukan (tindak lanjut) berdasarkan aturan kepegawaian yang ada," imbuhnya.
Dia juga berjanji akan bertindak tegas dan mengumumkan jika ada pegawai yang diberhentikan atau kena hukum disiplin seperti yang direkomendasikan Mahfud Md.
Menurutnya, hal ini adalah upaya untuk menunjukkan dan meyakinkan publik bahwa Kemenkeu bekerja tanpa pamer setelah belakangan sering dikaitkan dengan kemewahan.
"Kami memang tidak sampaikan ke publik hukuman disiplin, tapi kalau Pak Mahfud bilang 'Bu supaya publik percaya laporkan saja' jadi lapor ke publik monggo saja, saya tidak ada masalah," kata dia.
"Ini adalah rambu-rambu hukum yang kita lakukan. Jadi berapa orang dapat disiplin berat dan berapa ringan dari Itjen akan sampaikan," katanya.
Bukan Korupsi! Heboh Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Merupakan Pencucian Uang
