Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pemerintah menunda Pemilu 2024. Menurut dia, isu penundaan Pemilu tersebut justru dapat berdampak buruk pada iklim investasi di tanah air.
"Penundaan Pemilu yang bertentangan dengan undang-undang, ini dapat memberikan sinyal negatif pada investor," ujar Muhammad Andri Perdana, Kamis (0/03/2023).
Pasalnya, tutur Andri, investor melihat situasi tersebut sebagai ketidakpastian hukum di Indonesia. Kondisi serupa pun pernah terjadi di Nigeria pada 2015 dan 2019. Saat itu, penundaan Pemilu direspon negatif oleh publik, organisasi sipil, dan investor.
Andri bahkan mengatakan persepsi internasional terhadap kondisi di negara tersebut menjadi negatif dan berdampak signifikan terhadap pasar modal mereka. Ia berujar investor sangat sensitif terhadap ketidakpastian, terutama
Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH).
Menurut Andri, penundaan Pemilu umumnya dilihat sebagai tanda suatu negara bergerak ke arah yang lebih autokratis. Jadi selain dilihat dari iklim investasi, ia menilai isu ini juga dapat berdampak pada penilaian indeks demokrasi Indonesia di mata internasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu bermula dari gugatan secara perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Karena itu, menurutnya, isu tersebut tak akan mengganggu pasar keuangan.
"Menurut saya, putusan PN Jakarta Pusat ini akan diabaikan oleh pasar karena tidak kredibel. Pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan tidak lazim seperti yang dilakukan PN Jakarta Pusat ini," kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Yusuf mengungkapkan gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau SK KPU bukan ranah Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, ia menekankan putusan ihwal penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan putusan penundaan pemilu pun hanya bisa dikeluarkan dengan alasan yang sangat kuat, seperti adanya perang atau bencana alam yang sangat besar. Oleh sebab itu, ia yakin putusan PN Jakarta Pusat ini tidak akan mengubah jadwal kerja KPU. Sehingga, tahapan Pemilu akan berjalan sesuai jadwal yaitu pada tahun depan.