Kabar baik datang dari Pemerintah Arab Saudi. Umat Islam, tak terkecuali warga Indonesia, pemegang visa jenis apapun akan diizinkan untuk beribadah umrah.
"Umat Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan pariwisata diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, lokaso makam Nabi Muhammad Salallaahualaihi Wassalam, di Masjid Nabawi, Madinah," tulis Gulf News mengutip pernyataan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan, Rabu (01/04/2023).
Otoritas Arab Saudi juga memperpanjang visa umrah, dari 30 hari ke 90 hari. Pemegangnya bisa memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara manapun.
"Arab Saudi pun mengatakan warganya dapat mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk mengunjungi kerajaan dan melakukan umrah," tambah Gulf News.
Arab Saudi bulan lalu meluncurkan visa transit persinggahan, yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan menghadiri berbagai acara di seluruh kerajaan. Bahkan visa transit empat hari akan berlaku selama 90 hari.
Dalam kepercayaan Islam, umrah adalah ziarah ke Baitullah yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Berbeda dengan haji yang memiliki syarat-syarat dan ketentuan lebih detail.
Sebagai informasi, jamaah haji dan umrah menyumbang pendapatan US$ 12 miliar bagi Arab Saudi, sekitar US$ 8 miliar dari haji dan US$ 4 miliar dari umrah. Angka ini hampir 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) non-minyak.