Polri memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bisa berkarier di kepolisian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri.

"Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri." kata Ramadhan. Rabu (22/2/23).

Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas.

Sidang Bharada E telah dilaksanakan selama 7 jam lebih  sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.

Sidang KKEP tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Bharada E sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).