Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menyiapkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal tersebut disampaikannya, saat menanggapi peluang Richard Eliezer kembali aktif jadi personel di satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Ya peluang itu ada, Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan" kata Listyo saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Kapolri menegaskan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri terlebih dahulu untuk memutuskan status apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak terkait pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Kapolri mengaku terus mengikuti perkembangan persidangan Bharada E belakangan ini. Baginya, pelbagai pertimbangan hakim dalam sidang itu menjadi catatan pihaknya.

"Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat. Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tandasnya.