Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo pihaknya menindaklanjuti dugaan oknum pedagang mengoplos beras Bulog dengan beras lainnya dan dimasukkan dalam kemasan premium.

"Waktu kemarin kami melakukan inspeksi (bersama Bulog). Temuannya ada oknum pedagang yang diduga mencampur beras Bulog dengan beras lain dan dijual premium. Kami tindaklanjuti bersama satgas pangan untuk diproses," kata Pamrihadi.

Pamrihadi memastikan pedagang tersebut tidak membeli beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya, dan saat ini temuan tersebut sedang diperiksa kembali oleh satgas pangan dan aparat hukum.

Kemudian, lanjut dia, jika terbukti maka pedagang tersebut akan dikeluarkan dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

"Untuk hukuman menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Tapi) kalau terbukti tindak pidana, maka sewa gudang akan kami hentikan," kata Pamrihadi.

Dari sejumlah pedagang yang menyewa gudang di PIBC, kata Pamrihadi, hanya satu pedagang yang ketahuan mencampur beras Bulog. Namun, jelasnya, Satgas Pangan akan memastikan kembali beras yang dicampur itu beras Bulog atau bukan.

"Pedagang yang mengoplos tidak membeli beras nya dari Food Station. Kalau melalui Food Station ada mekanismenya, pedagang wajib membuat surat pernyataan untuk tidak menjual di atas Rp8.900, tidak mencampur atau mengoplos dan tidak menyalahgunakan penyaluran beras bulog," kata Pamrihadi.

Sebelumnya Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Jumat (03/02).

Di situ, Buwas menyidak beberapa gudang pedagang beras. Ada tiga gudang yang sempat diperiksa. Dalam kesempatan sidak tersebut, Buwas menemukan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan terhadap cadangan beras pemerintah (CBP).

Dua dari tiga gudang tersebut diduga melakukan pengemasan ulang ukuran 50 kilogram (kg), beras diecer menjadi 5 kg, dan pengoplosan beras Bulog dengan merek lain. Buwas, dalam kesempatan itu mengambil barang bukti, di antaranya sampel beras dan kemasan beras 5 kg.

Menurut Buwas, tiga pelanggaran itu sudah melanggar aturan penjualan penjualan CBP. Buwas curiga dengan praktik itu harga CBP bisa jadi lebih mahal ke konsumen.

"Maka berapapun kita gulirkan nggak ada manfaatnya, karena harga tetap tinggi, dari Bulog beli Rp 8.800. Dipindahkan ke karung premium merek lain langsung disahkan Rp 12.000/kg. Tetapi kan itu sudah pelanggaran," ujar Buwas.

Buwas mengatakan jika beras dipindahkan ke karung merek lain juga telah melanggar pidana, yakni pidana pemalsuan. Apalagi, jika ada beras Bulog yang dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.

"Itu juga akan kena UU konsumen. Contohnya ini bisa saja satu di mix satu Bulog. Walaupun di-mix nanti bisa sebagian dari Vietnam tadi," katanya.