Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023 atau naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022. Karena itu, putra sulung Jokowi menaikkan tarif PBB tiga kali lipat.
"Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi)," kata Gibran di Kantor DPRD Kota Solo, Jumat (3/2) kemarin.
Meski demikian, Gibran menilai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sebagai hal wajar. Pasalnya, Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Wali Kota.
"Solo ini kota lho. Nilai tanah pasti naik. Naiknya (NJOP) tinggi, stimulasi juga tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa," katanya.
Kebijakan itu membuat sejumlah warga Solo protes karena kaget tagihan PBB mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan ugal-ugalan. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).