Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Budi Waseso (Buwas) mengaku, menemukan pedagang nakal -- dengan berbagai modus -- yang diduga dilakukan untuk menaikkan harga beras Bulog. 

Menurut Buwas, modus yang mereka gunakan di antaranya mengoplos beras, mengemas ulang dengan merek lain, hingga membuat kemasan eceran. Buwas menemukan hal itu saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Gudang Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. 

Oleh sebab itu, Buwas menegaskan, pedagang yang berani melakukan penyelewengan akan terancam pidana.

Adapun beras Bulog yang digelontorkan ke Pasar Induk Cipinang merupakan cadangan beras pemerintah (CBP). Beras tersebut merupakan milik negara yang digelontorkan untuk berbagai situasi, salah satunya saat komoditas itu harganya meningkat.

"Kaya begini nih, keluar sudah keluar beda karung. Contohnya bisa aja satu di-mix satu Bulog. Ada yang mindahin dari karung Bulog ke karung lain, mereka jualnya harga tinggi dong karena dia bilang bukan Bulog," ujar Buwas di Gudang Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (03/02/2023).

Buwas menegaskan pedagang yang melakukan hal tersebut akan terancam pidana. Ia menjelaskan, jika ada pengemasan ulang karung Bulog diganti merek lain, sudah masuk pidana karena pemalsuan.

"Karena berasnya Bulog dikemas merek lain, itu sudah pidana sudah pemalsuan. Mix dijual dengan harga komersial itu mena UU Konsumen," lanjutnya.

Buwas mengatakan pihaknya akan meneliti lagi hasil temuannya dan akan menyerahkan bukti-bukti yang ia temukan ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.

"Kita tinggal serahkan ke Satgas Pangan saja. Ini buktinya, ini saja kan cukup untuk pengawasan dan sidak dari Satgas Pangan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberikan pengarahan kepada para pedagang Pasar Induk Cipinang. 

Akan tetapi, ada temuan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan. Menurutnya, jika nanti terbukti dua pedagang yang disidak Bulog melakukan penyelewengan, ancaman pidana akan ditanggung sendiri oleh pedagang.

"Pedagang di sini total ada 120 pedagang, dan tadi keliling ada dua temuan pedagang yang tak sengaja ditemukan bandel. Saat inspeksi ketauan itu jadi tanggung jawab mereka pribadi. Tentu saja tidak lanjut nanti kalau ke ranah pidana dia harus menanggung pidana itu," ujarnya.

Pamrihadi juga menjelaskan, pedagang harus menjual beras dari Pasar Induk Cipinang dengan ukuran 50 kg. Jika tidak, itu sudah melanggar aturan yang sudah ditandatangani sebelumnya.

"Mereka sudah mau menjadi distributor Food Station mereka sudah menandatangani surat pernyataan beras ini milik negara yang didistribusikan melalui Bulog. Temuan tadi konsepnya sama nanti akan diserahkan ke Satgas Pangan, temuan itu dicek di lab," tutupnya.

Sebagai informasi, sidak yang dilakukan Buwas setelah melakukan penggelontoran beras impor sebanyak 10.000 ton di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (3/2/2023) Buwas menyidak kurang lebih tiga gudang.

Dari tiga gudang tersebut, dua di antaranya diduga melakukan pengemasan ulang ukuran 50 kilogram (kg), beras diecer menjadi 5 kg, dan pengoplosan beras Bulog dengan merek lain. Buwas, dalam kesempatan itu mengambil barang bukti, di antaranya sampel beras dan kemasan beras 5 kg.