Pelaku pembunuhan berantai terhadap 9 orang, Wowon Erawan alias Aki (60) Cs bakal dijerat polisi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Diketahui, Wowon cs melakukan penipuan berkedok menggandakan kekayaan yang semua korbannya adalah tenaga kerja wanita (TKW).
Wowon mengaku memiliki kemampuan supranatural mengklaim dirinya mampu menggandakan uang. Wowon memperdaya para korbannya dengan iming-iming mencapai kesuksesan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/01) mengatakan, polisi menemukan rekening berisi Rp1 miliar dari tindak kejahatan tersebut.
"Segala kemungkinan (jerat pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," kata Hengki.
Sejauh ini, polisi baru menjerat tiga tersangka yakni Wowon, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik juga masih mendalami apakah nantinya pasal persangkaan ketiga tersangka itu akan dilapis dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini penyidik masih melakukan penelusuran atau tracing aset ketiga tersangka.
Nantinya dari tracing aset tersebut, kata Trunoyudo, pihaknya bisa mengetahui sejak kapan ketiga tersangka melakukan penipuan dengan embel-embel supranatural itu.
"Apakah ada transaksi keluar masuknya, satu, terlihat. Kedua akan menentukan faktor atau motif ekonominya ini dimulai sejak kapan, ditransfer oleh para korban sampai dengan kapan itu akan terlihat," ucap Trunoyudo.
"Ketiga adalah berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai. Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut," sambungnya.
Uang tersebut dihimpun via transfer ke rekening atas nama tersangka M. Dede Solehudin. Selain, jadi tersangka, Dede juga diketahui menjadi korban yang keracunan dalam kasus ini.
Meski begitu, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami terkait penghimpunan uang miliaran rupiah tersebut..Uang tersebut ditransfer secara rutin per bulan sejak rekening dibuat oleh Dede pada April 2019.
"Itu akumulasi, bukan sekali transfer, tapi continue per bulan. Kalau dari rekeningnya ini dari April 2019," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga.
Namun, kartu ATM untuk menampung uang yang dihimpun dari para TKW itu dipegang oleh tersangka Wowon. "Ini masuk ke rekening Dede Solehudin, tapi fisik ATM dipegang tersangka Wowon," kata Panjiyoga.
Pelaku Pembunuhan Berantai Juga Menipu dan Kuras Harta TKW, Polisi Jerat Wowon Cs dengan Pasal TPPU
