Sekitar 500 pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau PREDATOR demo di depan kantor DPRD Jakarta, pada Rabu (25/1) kemarin. Aksi demo dilakukan terkait penolakan Perda jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA), Wiwit Sudarsono menyayangkan pengemudi taksi dan ojek online tetap harus membayar di jalan berbayar ERP. "Padahal driver taksi online dan ojol termasuk kendaraan umum meskipun berpelat hitam," katanya.
Wiwit menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tentang Ojol dan Permenhub Nomor 118 mengenai taksi online. Kedua Permenhub itu merupakan turunan dari UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta beralasan pengenaan ERP terhadap ojol karena kendaraan tidak menggunakan pelat nomor kuning yang berarti angkutan umum.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini, yaitu:
- sepeda listrik
- kendaraan bermotor umum pelat kuning
- kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam
- kendaraan korps diplomatik negara asing
- kendaraan ambulans
- kendaraan jenazah
- kendaraan pemadam kebakaran
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning adalah angkutan umum. "Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," kata Syafrin, Rabu (25/1).
Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI lantaran undang-undang itu sedang dalam tahap revisi. "Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI," kata dia.
Menurut dia ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP jika sesuai revisi undang-undang. "Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana," ujar Syafrin.
Ini Landasan Angkutan Daring Tolak Perda ERP!
