Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai perdebatan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai akan merusak iklim demokrasi di tingkat desa.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie bahkan menganggap rencana kebijakan itu membuat tata negara Indonesia menjadi berantakan.
"Negara kita kian amburadul usai Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta jabatan kepala desa selama 27 tahun," kata Jerry Massie dikutip dari rmol.id, Rabu (25/1).
Jerry mengatakan, perkembangan wacana penambahan masa jabatan kades ini memang sudah dibantah Presiden Joko Widodo untuk bisa disetujuinya.
Tetapi dengan adanya gerakan sejumlah pihak lain yang mendukung realisasi kebijakan ini, Jerry memandang wajar jika publik mempertanyakan apa untung ruginya bagi rakyat jika jabatan kades menjadi 27 tahun.
"Pertanyaan saya sederhana apa di desa hanya ada kepala desa dan rakyatnya? Terus apa sudah minta masukan warga untuk menambah masa jabatan 27 tahun," ujarnyanya.
Pakar komunikasi politik America Global University ini meyakini suatu kemungkinan dari disetujuinya usulan Apdesi memperpanjang masa jabatan oleh lembaga pembentuk UU selain pemerintah, yakni DPR RI.
"Inilah kalau ada lembaga politis yang buta UU dan aturan. Pertanyaan saya siapa otak di balik rancangan sesat ini," tandasnya.