Korban giveaway bodong yang mengatasnamakan Baim Wong terus terjadi. Sejumlah orang mengaku menjadi korbannya. Tak terima namanya dicatut, Baim Wong pada Selasa kemarin, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baim menyebut penipuan dengan modus ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan korbannya terbilang banyak. Bahkan, para korban ini juga telah mengadu langsung kepada Baim.
"Terus yang akhirnya puncaknya warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta malah, setelah itu banyak yang melapor ke saya DM segala macam dan akhirnya saya panggil satu-satu ke sini dan DM yang masuk itu sebanyak 100 lebih dengan bukti-bukti yang ada," kata Baim kepada wartawan.
Baim menyebut mulanya penipuan bermodus giveaway ini dilakukan oleh pelaku lewat WhatsApp hingga Facebook. Namun, sekarang penipuan juga dilakukan lewat TikTok.
Baim akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ini dikarenakan banyaknya jumlah korban dengan kerugian yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Banyak orang kecil ketipu Rp31 juta, Rp23 juta yang pekerjaanya itu yang cuma Rp100 ribu per harinya, dia minjam selama beberapa tahun ini belum bisa mengganti," ujarnya.
"Saya melihat mereka berharap banget ke saya supaya orang itu ditangkap. Nah sekarang berbagai macam nomor dan nama berbeda-beda kita lagi hadapi sekarang, mudah-mudahan ditangkap," kata Baim menambahkan.
Meski telah membuat laporan polisi, kata Baim, dirinya tetap membuka pengaduan bagi para korban penipuan bermodus giveaway tersebut.
"Kayaknya sih masih banyak banget dan kita akan kumpulin mudah-mudahan ketangkap semuanya saya lewat DM buka pengaduannya," ujarnya.
Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/300/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam surat tanda terima laporan, pelapor tertulis atas nama Muhamad Ibrahim dan terlapor tertulis dalam lidik.
Baim melaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tak Terima Namanya Dicatut Giveaway Bodong, Baim Wong Lapor ke Polisi
