Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, 16 dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pihaknya, sudah ditangkap. Namun, hingga memasuki akhir 2022, lembaga antirasuah masih memiliki utang lima DPO. Kelimanya masih bebas berkeliaran hingga saat ini.
"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kelima tersangka yang masih berstatus buron salah satunya mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Adapun kelima DPO tersebut, pertama Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017. Ditetapkan sebagai daftar DPO sejak 15 Juni 2017, Kirana Kotama langsung buron di tahun itu.
Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Izil Azhar buron sejak 2018.
Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Harun Masiku buron sejak 2020. Ia masuk daftar DPO sejak 6 Januari 2022.
Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus pada 26 Juli 2022.
Termasuk Politikus PDIP Harun Masiku, Ini Daftar 5 DPO KPK yang Masih Bebas Berkeliaran!
