Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Lebaran, atau 22 April 2022 jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022. Dan, THR ini diberikan kepada aparatur negara, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022.
Dan, pejabat negara ini salah satunya pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa THR untuk anggota DPR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Tunjangan akan diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Lantas, berapa THR yang akan didapat oleh anggota DPR?
Gaji pokok yang didapat Ketua DPR sebesar Rp5,04 per bulan. Lalu, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Hal ini tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Kemudian, DPR akan diberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, tunjangan suami atau istri yang didapat anggota DPR sekitar Rp420 ribu dan tunjangan anak Rp84 ribu.
Kemudian, tunjangan jabatan anggota DPR juga masih diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di sana diatur bahwa anggota dewan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp7,56 juta. Alhasil, total THR yang akan didapatkan anggota DPR minimal Rp12,26 juta.