Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mujiyono menilai, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) akan berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta.

Alasannya, belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsumsi rumah tangga akan berkurang drastis.

"Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," kata Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/01/2022).

Penurunan ekonomi juga disebabkan belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi yang turut berkurang. 

Selain itu, imbas pemindahan IKN pun akan berdampak pada wilayah penyangga Jakarta hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.

"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," ujarnya.

"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Di sisi lain, ia mengatakan DKI Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski ibu kota negara dipindahkan.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/01/2022).

Pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota pada 2024 mendatang. Pemindahan ASN serta pegawai pemerintahan lainnya dilakukan secara bertahap.

Status Jakarta Selanjutnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang terkait nasib Jakarta jika sudah lagi tidak menjadi ibu kota negara.

Menurutnya, Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan. Tidak seperti provinsi di Indonesia pada umumnya.

"Kan kalau kata DPR, baru saya baca di beberapa running text bahwa tetap sebagai daerah khusus, itu kan harus ada aturannya. Harus segera dibuat. Daerah khusus apa? Daerah khusus ekonomi misalnya," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (19/01/2022).

Menurut Taufik, jika tidak ada status khusus, Jakarta akan sama dengan provinsi lainnya. Hal itu nantinya akan berpengaruh pada struktur pemerintahan hingga struktur politik.

"Kalau kita sama dengan daerah lain. Agak repot, ada DPRD kabupaten/kota. Ada mungkin wali kota dipilih oleh rakyat. Wali kota jadi dipilih rakyat gitu kan. Agak berat menurut saya Jakarta. Kenapa? karena luasannya terbatas," kata dia.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan revisi UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tengah berproses di Kemendagri.

"Revisi kan prosesnya di Kemendagri. Karena memang usulan untuk perubahan UU 29 memang harus di Kemendagri. Kami tidak tahu persisnya sudah sejauh mana di Kemendagri. Nanti kalau statusnya seperti apa tergantung di regulasinya mau dijadikan seperti apa," kata Yayan.