Pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui skema Generalized System of Preferences atau GSP kepada Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Minggu (1/11/2020) mengatakan, pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah melakukan peninjauan terhadap fasilitas GSP selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Menurut Retno, pemberian fasilitas GSP ini merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis kedua negara.
"Perdagangan yang kuat antara Indonesia-AS diharapkan akan menjadi katalis bagi peningkatan investasi kedua negara," katanya.
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974. Sementara Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada 1980.
Indonesia mencatatkan 3.572 pos tarif telah diklasifikasikan masuk skema GSP yang terdiri atas produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.
Berdasarkan data statistik United States International Trade Commission (USITC) pada 2019 menunjukkan ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$2,61 miliar atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS.
Pertumbuhan ekspor produk fasilitas GSP juga meningkat kendati di tengah pandemi.
Pada periode Januari-Agustus 2020 nilai ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP tercatat US$1,87 miliar atau naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat," kata Menlu Retno.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi mengatakan pemberian perpanjangan fasilitas GSP oleh AS relatif jarang terjadi.
Bahkan, AS menghentikan perpanjangan fasilitas GSP ke sejumlah negara seperti India dan Turki pada 2019 lalu.
Perpanjangan fasilitas GSP yang diberikan oleh Amerika Serikat ini menunjukkan tingginya kepercayaan Pemerintah AS terhadap perbaikan regulasi domestik dalam rangka menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif di Tanah Air.
"Pasca pengumuman USTR, kita akan segera susun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS," ujar Lutfi dalam keterangan tertulis.