Jakarta, bizlaw -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melarang Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Awalnya, Ahmad Sahroni berencana melaporkan SBY terkait ucapan mantan Presiden RI ke 6 itu yang menyebut bahwa Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan deklarasi sebagai capres-cawapres pada awal September.
"Apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September, omongan itu saya katakan nggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada," kata Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (4/9).
Sahroni menyebut rencana pelaporan ini diketahui oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Sahroni pun diperintahkan untuk tidak melaporkan SBY ke Bareskrim.
"Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum (Surya Paloh) bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," kata Sahroni.